![]() |
| Sumber: Google |
Mukhamad Misbakhun dituduh melakukan tindakan pidana. Kasus Misbakhun waktu itu adalah
pemalsuan L/C di Bank Century, sehingga dinyatakan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD. Bambang Soesatyo (Bamsoet)
berikan respeknya dengan sebuah tanggapan.
Menurut Bamsoet yang saat itu masih menjadi anggota Komisi
III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus
Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang
vocal dan kritis itu.
Akibat dari tuduhan Misbakhun
korupsi ini, Misbakhun ditangkap
oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun ini menjadi
berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.
Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional
(SPI) Misbakhun turut aktif
menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari
Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Bamsoet yang juga anggota Inisiator Hak Angket Century
bersama kolega berikan dukungan kepada Misbakhun.
Karena mereka yakini bahwa saat pengadilan dan proses hukum Misbakhun saat itu, tidak ada rasa
keadilan untuk Misbakhun.
Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan
PK (Peninjauan Kasus) terhadap Misbakhun
korupsi ini. Setelah di telusuri
adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Yang akhirnya Misbakhun
dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun
hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati
orang lain.

Komentar
Posting Komentar