Langsung ke konten utama

Bamsoet Memberikan Tanggapan Mengenai Kasus Misbakhun

Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun dituduh melakukan tindakan pidana. Kasus Misbakhun waktu itu adalah pemalsuan L/C di Bank Century, sehingga dinyatakan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD. Bambang Soesatyo (Bamsoet) berikan respeknya dengan sebuah tanggapan.

Menurut Bamsoet yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.

Akibat dari tuduhan Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Bamsoet yang juga anggota Inisiator Hak Angket Century bersama kolega berikan dukungan kepada Misbakhun. Karena mereka yakini bahwa saat pengadilan dan proses hukum Misbakhun saat itu, tidak ada rasa keadilan untuk Misbakhun.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bandar Narkoba Terpaksa Ditembak Mati Polres Tangerang Selatan

Sumber: Google Aparat Kepolisian Tangerang Selatan terpaksa menembak mati seorang pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu karena ia berupaya untuk melarikan diri dari sergapan petugas. BS pun tewas ketika timah yang panas mengenai tubuhnya. "Kami mengamankan lima gram Sabu-Sabu , satu paket kecil yang dikemas khusus," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Tangerang, Senin (25/3/2019). Ferdy mengatakan kalau pelaku merupakan warga Kampung Pugur, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Tembakan   tiga kali ke udara tidak dihiraukan olehnya. Polisi menembak bagian pantat pelaku karena berusaha untuk menghindar, meski telah terkena timah panas tapi tidak juga menyerah. Aksi penembakan tersebut saat polisi sedang menggerebek dan mengamankan salah seorang pemakai berinisial SAR. Infomasi darinya kemudian menyebutkan jika barang didapat dari BS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa SAR ke tempat persembu...

Anggota Kapolres Jayawijaya Main Judi, Ini Hukumannya

Sumber: Google Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengaku sudah menindak lanjuti oknum anggota polisi yang terciduk sedang bermain Judi bersama ratusan orang lainnya di Distrik Wesaput Papua beberapa hari lalu. Tonny mengatakan sanksi yang diberikan berupa mengalungkan papan berukuran sedang di bagian dada, bertuliskan pelaku Judi , dan setiap hari diwajiban berjalan kaki melapor ke Kodim maupun Polres. Menurut Tonny, dari penggerebekan Judi ada keterlibatan oknum anggota TNI dan pihak Kodim yang memberikan sanksi pada anggotanya. "Kami sudah menindak anggota kami yang terlibat sesuai dengan aturan kepolisian, karena kita sudah komitmen bersama memberantas permainan Judi ," katanya, kepada awak media, Selasa (26/3/2019). Kapolres mengatakan saat penggerebekan tempat Judi , terdapat ratusan orang yang terlibat namun sebagian sudah ditangkap dan polisi telah mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan oleh pen judi menuju lokasi per judi an. ...

Terdapat 2 Terdakwa Dari Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Century

Sumber: Google Diduga dua terdakwa dalam perkara pemalsuan letter of credit di Century, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun . Lalu permohonan PK untuk Frangky ditolak oleh majelis hakim MA, sementara PK yang oleh diajukan Misbakhun dikabulkan. Upaya adanya manuver politisasi terhadap kasus Misbakhun ini dibuktikan dengan terkabulnya permohonan Peninjauan Kembali (PK). Sebelumya Misbakhun dinyatakan korupsi atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Misbakhun korupsi sebesar 22.5 juta USD di Bank Century atas kasusnya tersebut. Sesama politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil ...