![]() |
| Sumber: Google |
Diduga dua terdakwa dalam perkara pemalsuan letter of credit
di Century, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo
dan Misbakhun. Lalu permohonan PK
untuk Frangky ditolak oleh majelis hakim MA, sementara PK yang oleh diajukan Misbakhun dikabulkan.
Upaya adanya manuver politisasi terhadap kasus Misbakhun ini dibuktikan dengan terkabulnya permohonan
Peninjauan Kembali (PK). Sebelumya Misbakhun
dinyatakan korupsi atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Misbakhun korupsi sebesar 22.5 juta USD
di Bank Century atas kasusnya tersebut.
Sesama politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan
putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis
terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun
merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century
yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu
kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya.
Bambang mengungkapkan, akibat kasus yang menimpanya, Misbakhun harus kehilangan posisinya
sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu
(PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.
"Apa yang menimpa Misbakhun
harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan
kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Akhirnya putusan MA dari hasil PK menyatakan bahwa Misbakhun tidak bersalah, Kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana
tetapi kasus perdata yang dijadikan pidana oleh beberapa orang. MA pun
membersihkan namanya dari Misbakhun korupsi, mengembalikan martabat dan
hakikatnya sebagai politikus, serta mengilangkan segala tuntutan hukum yang
menjurus ke Misbakhun.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan
surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, mantan
politikus PKS ini dinyatakan bebas.
Adapun putusan MA dari hasil PK menyatakan bahwa Misbakhun tidak bersalah, Kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana
tetapi kasus perdata yang dijadikan pidana oleh beberapa orang.
MA pun mengembalikkan nama baiknya dari topik Misbakhun korupsi, mengembalikan
martabat dan hakikatnya sebagai politikus, serta menghilangkan segala tuntutan
hukum yang menjurus ke Misbakhun.

Komentar
Posting Komentar