Langsung ke konten utama

Yusril Ihza: Tudingan Misbakhun Korupsi Itu Hoax

Sumber: Google
Yusril Ihza Mahendra selaku Pakar Hukum Tata Negara, mengungkapkan bahwa kasus Misbakhun yang terjadi dan harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi.

Yusril juga mengatakan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggungjawab.

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan L/C, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Kasus Misbakhun itu terjadi karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum pada saat menjadi anggota DPR. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun korupsi. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

"proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. Semoga kasus Misbakhun tidak terulang ke orang-orang lain," tegasnya.

Sebelum launching buku itu, digelar teater yang menggambarkan detik-detik Misbakhun dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan LC fiktif Bank Century.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Misbakhun,” ungkapnya.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi,” kata Misbakhun dalam sambutannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bandar Narkoba Terpaksa Ditembak Mati Polres Tangerang Selatan

Sumber: Google Aparat Kepolisian Tangerang Selatan terpaksa menembak mati seorang pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu karena ia berupaya untuk melarikan diri dari sergapan petugas. BS pun tewas ketika timah yang panas mengenai tubuhnya. "Kami mengamankan lima gram Sabu-Sabu , satu paket kecil yang dikemas khusus," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Tangerang, Senin (25/3/2019). Ferdy mengatakan kalau pelaku merupakan warga Kampung Pugur, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Tembakan   tiga kali ke udara tidak dihiraukan olehnya. Polisi menembak bagian pantat pelaku karena berusaha untuk menghindar, meski telah terkena timah panas tapi tidak juga menyerah. Aksi penembakan tersebut saat polisi sedang menggerebek dan mengamankan salah seorang pemakai berinisial SAR. Infomasi darinya kemudian menyebutkan jika barang didapat dari BS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa SAR ke tempat persembu...

Anggota Kapolres Jayawijaya Main Judi, Ini Hukumannya

Sumber: Google Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengaku sudah menindak lanjuti oknum anggota polisi yang terciduk sedang bermain Judi bersama ratusan orang lainnya di Distrik Wesaput Papua beberapa hari lalu. Tonny mengatakan sanksi yang diberikan berupa mengalungkan papan berukuran sedang di bagian dada, bertuliskan pelaku Judi , dan setiap hari diwajiban berjalan kaki melapor ke Kodim maupun Polres. Menurut Tonny, dari penggerebekan Judi ada keterlibatan oknum anggota TNI dan pihak Kodim yang memberikan sanksi pada anggotanya. "Kami sudah menindak anggota kami yang terlibat sesuai dengan aturan kepolisian, karena kita sudah komitmen bersama memberantas permainan Judi ," katanya, kepada awak media, Selasa (26/3/2019). Kapolres mengatakan saat penggerebekan tempat Judi , terdapat ratusan orang yang terlibat namun sebagian sudah ditangkap dan polisi telah mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan oleh pen judi menuju lokasi per judi an. ...

Terdapat 2 Terdakwa Dari Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Century

Sumber: Google Diduga dua terdakwa dalam perkara pemalsuan letter of credit di Century, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun . Lalu permohonan PK untuk Frangky ditolak oleh majelis hakim MA, sementara PK yang oleh diajukan Misbakhun dikabulkan. Upaya adanya manuver politisasi terhadap kasus Misbakhun ini dibuktikan dengan terkabulnya permohonan Peninjauan Kembali (PK). Sebelumya Misbakhun dinyatakan korupsi atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Misbakhun korupsi sebesar 22.5 juta USD di Bank Century atas kasusnya tersebut. Sesama politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil ...