![]() |
| Sumber: Google |
Sebagian Masyarakat Indonesia mungkin tidak mengenal sosok
bernama Sofyan Arsyad. Dirinya merupakan salah satu orang yang berpengaruh
dalam menegakan kebenaran dari kasus
misbakhun, saat dituduh misbakhun
Korupsi. Dirinya memang bukan merupakan sosok yang sangat berpengaruh dan
banyak dikenal. Di kartu tanda penduduk, lelaki berusia yang kini kira-kira
sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta.
Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran
dugaan upaya pembebasan Misbakhun
korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century
dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada
bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.
Perusahaan Misbakhun,
PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong
itu. Misbakhun terseret setelah
anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa misbakhun korupsi Bank Century ke
polisi pada awal Maret 2010.
Dinyatakan bersalah, Misbakhun
dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding
memperberat hukuman menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung memperkuat
putusan itu, hingga Misbakhun
mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini
ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur
Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Mengutip laporan majalah Tempo edisi 3 Desember 2012, Sofyan
gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering
berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan
Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama
berasal dari Sumatera Selatan.
Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke
Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan”
Kasus Misbakhun. Ia kemudian
mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus
dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah
Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera--yang tidak pernah
dia kenal.
Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di
setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
“Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan kasus
misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.

Komentar
Posting Komentar