Langsung ke konten utama

Memberhentikan dengan Hormat Ahmad Irfan, Agus Mulyana Diangkat Menjadi Dirut BJB

Sumber: google.com

Agus Mulyana Selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank BJB ditunjuk menjadi seorang pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan Ahmad Irfan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Untuk meningkatkan penetrasi kerdit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) calon dirut baru juga menjalankan visi baru perseroan sebagai agen pembangunan daerah.

Dalam agenda perubahan pengurus Perseroan yakni memberhentikannya Agus Gunawan yang merupakan Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB yang telah wafat pada 9 November 2018.

Selain Agus Mulyana, pemegang saham yang lain juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Komisaris Utama Independen Bank BJB Klemi dan juga Komisaris Independen Bank BJB Rudhyanto Mooduto dan Suwarta.

Adapun pengurus lainnya yang tidak mengalami perubahan yakni Nia Kania sebagai Direktur Keuangan, Fermiyanti sebagai Direktur Operasional, Muhadi sebagai Komisaris Bank BJB  dan Yayat Sutaryat sebagai Komisaris Independen Perseroan.

“Mendapat mandate RUPS merangkap sebagai dirut. Hal biasa dalam organisasi. Saya akan terus menjalankan program-program yang sudah dibangun oleh Pak Ahmad Irfan, dan akan memerbaiki jika ada kekurangan,” kata Agus Mulyana.

Agus Mulyana menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank BJB sejak Mei 2015.

Agus Mulyana sendiri lahir di Kota Bandung pada tahun 1964, sebelumnya AgusMulyana sempat menjadi Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada periode 2014-2015, dan Pimimpin Kantor Wilayah III Bank BJB sepanjang tahun 2013-2014





Sumber: infobanknews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bandar Narkoba Terpaksa Ditembak Mati Polres Tangerang Selatan

Sumber: Google Aparat Kepolisian Tangerang Selatan terpaksa menembak mati seorang pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu karena ia berupaya untuk melarikan diri dari sergapan petugas. BS pun tewas ketika timah yang panas mengenai tubuhnya. "Kami mengamankan lima gram Sabu-Sabu , satu paket kecil yang dikemas khusus," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Tangerang, Senin (25/3/2019). Ferdy mengatakan kalau pelaku merupakan warga Kampung Pugur, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Tembakan   tiga kali ke udara tidak dihiraukan olehnya. Polisi menembak bagian pantat pelaku karena berusaha untuk menghindar, meski telah terkena timah panas tapi tidak juga menyerah. Aksi penembakan tersebut saat polisi sedang menggerebek dan mengamankan salah seorang pemakai berinisial SAR. Infomasi darinya kemudian menyebutkan jika barang didapat dari BS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa SAR ke tempat persembu...

Petugas Sudin LH Jakarta Utara Meneliti Kali Ancol

Sumber: akurat.co Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menggelar peninjauan serta mengambil sampel air Kali Ancol dari Pintu Air Flushing Ancol, Pademangan, Jakarta Utara , Senin (25/3/2019). Kasie Wasdal Sudin Jakarta Utara , Suparman, mengatakan kepada pihaknya akan melakukan uji Laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran di Kali Ancol. "Kita lihat dulu melalui uji Laboratorium . Kalau dilihat secara visual tidak ada masalah karena masih banyak orang yang menikmati hasil pancingan ikan disini," kata Suparman. Suparman mengatakan hasil uji Laboratorium kualitas air di Kali Ancol akan memakan dalam kurun waktu 10 hingga 15 hari. Namun Suparman menyebut Kali Ancol tidak berpotensi tercemar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). "Kalau potensi pencemaran limbah B3 sepertinya tidak. Karena di sini bukan kawasan industri. Kawasan Ancol Pademangan limbahnya berasal dari rumah tangga," lanjutnya. Kegiatan penga...

Terdapat 2 Terdakwa Dari Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Century

Sumber: Google Diduga dua terdakwa dalam perkara pemalsuan letter of credit di Century, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun . Lalu permohonan PK untuk Frangky ditolak oleh majelis hakim MA, sementara PK yang oleh diajukan Misbakhun dikabulkan. Upaya adanya manuver politisasi terhadap kasus Misbakhun ini dibuktikan dengan terkabulnya permohonan Peninjauan Kembali (PK). Sebelumya Misbakhun dinyatakan korupsi atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Misbakhun korupsi sebesar 22.5 juta USD di Bank Century atas kasusnya tersebut. Sesama politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil ...