Langsung ke konten utama

Anak Walikota Surabaya, Fuad Benardi Ditahan Polda Jatim

Sumber: akurat.co

Anak dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi kini sedang diperiksa anggota Polda Jatim. Pemeriksaan itu mengenai kasus amblesnya jalan raya Gubeng pada Selasa (18/12/2018) lalu. Fuad digiring masuk keruangan Subdit IV Tipidter Polda Jatim pada Selasa (26/3/2019).

Sekitar  pukul 12.30 WIB dirinya mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari amblesnya Jalan Gubeng. ia menyebutkan ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan kepadanya. Meski membenarkan, Fuad mengaku tidak tahu apapun mengenai kasus tersebut. "Masalah ini loh Gubeng itu lo. Sudah ndak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang," ucapnya.

Fuad juga menyatakan dirinya tidak ikut berperan apapun dalam kasus Jalan Raya Gubeng. Ia berulang kali menegaskan hanya sebagai saksi. "Gak tahu ndak ada kok (peran saya), Yang ngurus perizinan? Enggak. Perencanaan? Nggak ada, perencanaan itu apa ya," kata putra sulung Risma tersebut.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan diperiksanya Fuad menandakan pihaknya tidak akan tebang pilih dan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas terkait masalah amblesnya Jalan Raya Gubeng.

"Kami mau membuktikan dari Jawa Timur siapa saja yang terkait masalah Gubeng, ya kami periksa termasuk perizinannya dan mereka-mereka yang terlibat di dalamnya," katanya.

Barung mengatakan, sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka kasus itu. Saat ini pihaknya tengah mendalami bagian perizinan proyek jalan tersebut.

Mengenai Fuad yang diduga merupakan orang di bidang perencanaan perusahaan proyek, Barung mengatakan tengah menelusurinya.

"Bagian yang berkaitan dengan perizinan itu kan ada siapa yang mengeluarkan izin, siapa yang mengurus, siapa yang pintu keluar itu yang kami telusuri," katanya.




Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bandar Narkoba Terpaksa Ditembak Mati Polres Tangerang Selatan

Sumber: Google Aparat Kepolisian Tangerang Selatan terpaksa menembak mati seorang pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu karena ia berupaya untuk melarikan diri dari sergapan petugas. BS pun tewas ketika timah yang panas mengenai tubuhnya. "Kami mengamankan lima gram Sabu-Sabu , satu paket kecil yang dikemas khusus," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Tangerang, Senin (25/3/2019). Ferdy mengatakan kalau pelaku merupakan warga Kampung Pugur, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Tembakan   tiga kali ke udara tidak dihiraukan olehnya. Polisi menembak bagian pantat pelaku karena berusaha untuk menghindar, meski telah terkena timah panas tapi tidak juga menyerah. Aksi penembakan tersebut saat polisi sedang menggerebek dan mengamankan salah seorang pemakai berinisial SAR. Infomasi darinya kemudian menyebutkan jika barang didapat dari BS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa SAR ke tempat persembu...

Anggota Kapolres Jayawijaya Main Judi, Ini Hukumannya

Sumber: Google Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengaku sudah menindak lanjuti oknum anggota polisi yang terciduk sedang bermain Judi bersama ratusan orang lainnya di Distrik Wesaput Papua beberapa hari lalu. Tonny mengatakan sanksi yang diberikan berupa mengalungkan papan berukuran sedang di bagian dada, bertuliskan pelaku Judi , dan setiap hari diwajiban berjalan kaki melapor ke Kodim maupun Polres. Menurut Tonny, dari penggerebekan Judi ada keterlibatan oknum anggota TNI dan pihak Kodim yang memberikan sanksi pada anggotanya. "Kami sudah menindak anggota kami yang terlibat sesuai dengan aturan kepolisian, karena kita sudah komitmen bersama memberantas permainan Judi ," katanya, kepada awak media, Selasa (26/3/2019). Kapolres mengatakan saat penggerebekan tempat Judi , terdapat ratusan orang yang terlibat namun sebagian sudah ditangkap dan polisi telah mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan oleh pen judi menuju lokasi per judi an. ...

Terdapat 2 Terdakwa Dari Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Century

Sumber: Google Diduga dua terdakwa dalam perkara pemalsuan letter of credit di Century, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun . Lalu permohonan PK untuk Frangky ditolak oleh majelis hakim MA, sementara PK yang oleh diajukan Misbakhun dikabulkan. Upaya adanya manuver politisasi terhadap kasus Misbakhun ini dibuktikan dengan terkabulnya permohonan Peninjauan Kembali (PK). Sebelumya Misbakhun dinyatakan korupsi atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Misbakhun korupsi sebesar 22.5 juta USD di Bank Century atas kasusnya tersebut. Sesama politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil ...