Langsung ke konten utama

MK Punya Syarat Untuk Siap Tangani Sengketa Pemilu

Sumber: Google

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi dan menangani perkara perselisihan hasil Pemilu 2019, bila ada yang mengajukan permohonan tersebut.

"Saya ingin menegaskan bahwa sembilan Hakim konstitusi dan seluruh aparatur pendukung MK menyatakan siap 100 persen untuk menghadapi dan menangani perselisihan hasil Pemilu, sekiranya nanti memang ada yang mengajukan permohonan," ujar Anwar di Gedung MK Jakarta, Selasa(26/3/2019).

Anwar kemudian mengatakan Pemilu yang sukses adalah Pemilu yang tidak hanya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan sejalan nilai-nilai demokrasi yang digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Artinya kesuksesan Pemilu bukan hanya tercerminkan dari sebuah kelancaran rangkaian proses Pemilu sejak tahapan persiapan, kampanye, sampai dengan pemungutan suara, akan tetapi ditentukan juga oleh bagaimana sengketa hasil Pemilu yang muncul dapat diselesaikan, jelas Anwar.

"Oleh sebab itu penting sekali penanganan dan penyelesaian perkara sengketa Pemilu dilakukan dengan mekanisme yang tranparan, akuntabel, adil, damai, dan bermartabat," tambah Anwar.

Lebih lanjut Anwar juga mengatakan dirinya yakin Pemilu dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, lancar, damai, adil, dan bermartabat, meskipun Pemilu 2019 merupakan Pemilu serentak pertama yang digelar di Indonesia.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah kita akan melaksanakan Pemilu yang secara serentak, serentak antara Pemilu legislatif serta Pemilu presiden dan wakil presiden, serentak Pemilu lima kotak," tutur Anwar.

Pemilu serentak ini dinilai Anwar akan melahirkan manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjadikan bangsa ini menjadi lebih baik dalam segala hal.




Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bandar Narkoba Terpaksa Ditembak Mati Polres Tangerang Selatan

Sumber: Google Aparat Kepolisian Tangerang Selatan terpaksa menembak mati seorang pengedar narkotika jenis Sabu-Sabu karena ia berupaya untuk melarikan diri dari sergapan petugas. BS pun tewas ketika timah yang panas mengenai tubuhnya. "Kami mengamankan lima gram Sabu-Sabu , satu paket kecil yang dikemas khusus," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Tangerang, Senin (25/3/2019). Ferdy mengatakan kalau pelaku merupakan warga Kampung Pugur, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Tembakan   tiga kali ke udara tidak dihiraukan olehnya. Polisi menembak bagian pantat pelaku karena berusaha untuk menghindar, meski telah terkena timah panas tapi tidak juga menyerah. Aksi penembakan tersebut saat polisi sedang menggerebek dan mengamankan salah seorang pemakai berinisial SAR. Infomasi darinya kemudian menyebutkan jika barang didapat dari BS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa SAR ke tempat persembu...

Petugas Sudin LH Jakarta Utara Meneliti Kali Ancol

Sumber: akurat.co Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menggelar peninjauan serta mengambil sampel air Kali Ancol dari Pintu Air Flushing Ancol, Pademangan, Jakarta Utara , Senin (25/3/2019). Kasie Wasdal Sudin Jakarta Utara , Suparman, mengatakan kepada pihaknya akan melakukan uji Laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran di Kali Ancol. "Kita lihat dulu melalui uji Laboratorium . Kalau dilihat secara visual tidak ada masalah karena masih banyak orang yang menikmati hasil pancingan ikan disini," kata Suparman. Suparman mengatakan hasil uji Laboratorium kualitas air di Kali Ancol akan memakan dalam kurun waktu 10 hingga 15 hari. Namun Suparman menyebut Kali Ancol tidak berpotensi tercemar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). "Kalau potensi pencemaran limbah B3 sepertinya tidak. Karena di sini bukan kawasan industri. Kawasan Ancol Pademangan limbahnya berasal dari rumah tangga," lanjutnya. Kegiatan penga...

Terdapat 2 Terdakwa Dari Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Century

Sumber: Google Diduga dua terdakwa dalam perkara pemalsuan letter of credit di Century, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun . Lalu permohonan PK untuk Frangky ditolak oleh majelis hakim MA, sementara PK yang oleh diajukan Misbakhun dikabulkan. Upaya adanya manuver politisasi terhadap kasus Misbakhun ini dibuktikan dengan terkabulnya permohonan Peninjauan Kembali (PK). Sebelumya Misbakhun dinyatakan korupsi atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Misbakhun korupsi sebesar 22.5 juta USD di Bank Century atas kasusnya tersebut. Sesama politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil ...