![]() |
| Sumber: Google |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh telah
mengeksekusi Cambuk 174 Kali kepada terpidana yang sudah melakukan pemerkosaan
terhadap anak di bawah umur. Itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan dalam
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Terpidana kasus pemerkosa anak diatur dalam pasal 50
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 174 Kali setelah dipotong masa
tahanan," kata Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro, di Nagan Raya, Senin
(25/3/2019).
Eksekusi Cambuk digelar di Alun Alun Suka Makmue, Kabupaten
Nagan Raya. Tidak hanya terjadi dengan kasus pemerkosaan, satu dari empat
terpidana merupakan pelaku kasus pelecehan seksual. Tiga orang terpidana
merupakan pelaku jarimah atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan
Cambuk paling sedikit 100 kali dan terbanyak 174 Kali setelah dipotong masa
kurungan penjara.
Masing-masing terpidana yakni Muzakir Walid, Mustafa dan
Saiful, sedangkan satu orang lagi M Agam Umar dengan uqubat Cambuk sebanyak 25
kali.
"Pertimbangannya kita laksanakan di Alun Alun Suka
Makmue, karena ini tempat umum dan kita menetralisir agar tidak ada anak-anak
yang menonton karena kita juga telah melarang anak-anak di bawah umur untuk
menonton," ujar Kuncoro.
Terpidana kasus Pemerkosaan Anak yakni Mustafa dan Saiful
sebagaimana diatur dalam pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sudah dicambuk
kurang lebih 100 kali dan masih harus menjalani hukuman tahanan.
"Satu orang Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue sedangkan
tiga terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak, sesuai keputusan Mahkamah
Syar'iyah Meulaboh yang disesusaikan dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Syar'iyah Aceh," ujarnya.
Dalam eksekusi itu, juga hadir Kapolres Nagan Raya AKBP
Giyarto SH SIK, Asisten III Pemerintahan Sekdakab Nagan Raya Mahdali, Kepala
Wilayatul Hisbah (WH) Nila Kasma, pejabat SKPK lainnya, dan ditonton masyarakat
umum.
Sumber: akurat.co

Komentar
Posting Komentar